Syarat pengangkatan ASISTEN AHLI Pertama bagi Dosen (BARU).

INFO DOSEN






 

Pengangkatan Asisten Ahli pertama bagi dosen biasanya ini berlaku pada dosen - dosen yang masih baru terjenun kedalam dunia perdosenan makanya dari anda yang sebelumnya memiliki NIDN langsung menuju jabatan fungsional anda yang pertama yakni ASISTEN AHLI. 

Adapun pengembangan tahapan kenaikan jabatan fungsional dosen meliputi sertifikasi, pengembangan kompetensi profesional melalui studi lanjut, kenaikan jabatan akademik dan pengembangan karya ilmiah, penelitian atau publikasi ilmiah.Tentunya setiap perguruan tinggi menginginkan para dosennya bisa naik jabatan dan pangkatnya dan sudah menjadi kewajiban sebuah perguruan tinggi untuk turut berperan dengan cara memfasilitasi kenaikan pangkat para dosennya.

Apa itu NIDN

Nah berikut ini syarat yang di perlukan :

  • Memiliki NIDN
  • Memiliki ijazah Magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi atau program studi terakreditasi sesuai bidang ilmu penugasan
  • Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 tahun
  • Nilai prestasi kerja/SKP minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pertama Jabatan Fungsional Asisten Ahli
  • Ijazah S1 = 100
  • Ijazah S2 = 50
  • Total Angka Kredit = 150
  • Tambahan Angka Kredit = 10 ak
jadi yang dibutuhkan dari 10 ak tambahan  di bagi menjadi 3 yaitu :
  • Pelaksanaan Pendidikan = 55% x 10 = 5,5 ak
  • Pelaksanaan Penelitian = 25% x 10 = 2,5 ak
  • Pelaksanaan Pengabdian = minimal 0,5 dan maksimal 1,0 ak
  • Unsur Penunjang = maksimal 1 ak
Nah berikut ini item - item apa saja yang harus di kumpulkan  untuk pelaksanaan tridharma ini
  • Pelaksanaa Pendidikan (5,5 ak)
pelaksanaan pengajaran (maksimal 12 sks persemester)
10 sks pertama = 0,5
2 sks terakhir = 0,25

yang harus di penuhi minimal 1 semester 6 sks
Hitung : 6 x 0,5 = 3 ak per semester
  • Pelaksanaan Penelitian (2,5 ak)
Harus mempunyai paling sedikit 1 karya ilmiah yang di publikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis utama
  • Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (minimal 0,5 dan maksimal 1,0 ak)
Melaksanakan paling sedikit 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:
  1. Laporan PKM (Lengkap dengan surat tugas dan sertifikat)
  2. Kegiatan PKM yang di publikasi pada jurnal PKM
  • Unsur Penunjang maksimal 1,0 ak
Unsur Penunjang terdiri dari :
  1. Sertifikat Pertemuan Ilmiah
  2. Sertifikat Prestasi
  3. SK kepanitiaan perguruan tinggi
  4. SK keanggotaan profesi dan lembaga lainnya.

Load comments

0 Comments